HUKUM MENYEMATKAN NAMA SUAMI DI BELAKANG NAMA ISTRI

Buka pesbuk kok ada postingan seorang teman yang cukup menarik. Tapi bener banget sich... hehehe

Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Tuti Wahyuni menikah dengan Suprapto, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Tuti Wahyuni Suprapto.

Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?

Dalam ajaran Islam, hukum penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.

Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.

Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).
Share on Google Plus

About Inspirasi Hari Ini

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment

Apakah tulisan di atas bermanfaat bagi teman-teman? Silakan tulis komentar di tempat yang di sediakan. Gunakan bahasa yang baik dan sopan.